Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan salah satu tuntutan gerakan reformasi tahun 1998 adalah adanya perubahan atau amandemen UUD Tahun 1945
Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR Ahmad Farhan Hamid yang menjadi narasumber mengakui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada prinsipnya adalah untuk memberi ruang bagi hak asasi manusia sesuai pasal 28A sampai 28J UUD NRI Tahun 1945.
Segala macam persoalan kebangsaan sesungguhnya bisa diselesaikan apabila kita secara konsisten dan adanya soliditas melaksanakan Empat Pilar (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan Rakyat pada posisi tertinggi melalui pemilihan umum.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) saat memberi Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, kepada warga Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan
Menurutnya, hal tersebut telah menjadi amanat yang tertera dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (SUKA) Yogyakarta terkait larangan terhadap mahasiswa untuk memakai cadar dinilai melanggar UUD 1945.
First Travel melanggar UUD 1945, yaitu setiap warga negara dijamin dalam melaksanakan kegiatan agamanya, termasuk juga dalam menjalankan umroh.
Saat ini ada keinginan dari sebagaian masyarakat untuk mengamandemen kembali UUD NRI Tahun 1945
Ki dalang akan menyisipkan prinsip-prinsip tentang Pancasila, UUD NRI Tahun1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.