Azis berdalih mengenalkan Robin ke Syahrial untuk membantu memantau keikutsertaan Pilkada di Tanjungbalai.
Stepanus yang berstatus tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maskur Husain (MH).
Masa penahanan Stepanus yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Dalam kasus tersebut, Maskur diduga membantu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
Pengusutan dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa Robin sebagai saksi bagi advokat Maskur Husain (MH).
Dugaan komunikasi antara Lili dan Syahrial itu diungkap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam sidang pada Senin, (26/7) kemarin terungkap, Lili disebut berkomunikasi dan memberikan petuah kepada Syahrial.
Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang sedang berperkara.