mengebiri peran dan jasa ulama
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengklarifikasi hilangnya frasa madrasah, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5.
Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) mendesak DPR RI, menolak Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Jaringan Masyarakat Profesional Santri (NU Circle) mengungkap 10 daftar hitam yang menyesatkan dalam Rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ada proses penting yang sedang berjalan saat ini yaitu penyusunan revisi UU Sisdiknas yang diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan daya saing anak bangsa di masa datang.
Salah satunya ialah sejumlah pasal dalam RUU Sisdiknas yang seolah-olah harus mengikuti program-program Kemdikbudristek pimpinan Nadiem Anwar Makarim.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan telah merangkul berbagai pihak, dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional.
Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) mendesak DPR menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Alasannya, pandemi Covid-19 memicu dampak yang luar biasa di antaranya learning loss. Karena itu, setiap pemangku kepentingan pendidikan termasuk pusat dan daerah, seharusnya mengerahkan sumber daya untuk memulihkan kehilangan pengalaman belajar.