Kemdikbudristek Minta Publik Beri Masukan RUU Sisdiknas
Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa, dan itu tidak boleh terjadi sampai kapanpun.
Pemerintah berkewajiban melakukan pemerataan pendidikan di negeri ini berdasarkan cita-cita negara yang diamanatkan oleh konstitusi.
Presiden Jokowi Tak Tahu Ada Proses Perubahan UU Sisdiknas
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkesan dipaksakan.
Sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan laman web, untuk mengawal jalannya penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Perhatian kepada Madrasah juga diperlukan karena terbukti kualitas unggul Madrasah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) berencana menyerahkan draft resmi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke DPR RI bulan ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyebut rancangan (draft) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang bocor ke publik, bukan draft final yang akan diserahkan ke DPR RI.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).