Presiden Jokowi Tak Tahu Ada Proses Perubahan UU Sisdiknas
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkesan dipaksakan.
Sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan laman web, untuk mengawal jalannya penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Perhatian kepada Madrasah juga diperlukan karena terbukti kualitas unggul Madrasah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) berencana menyerahkan draft resmi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke DPR RI bulan ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyebut rancangan (draft) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang bocor ke publik, bukan draft final yang akan diserahkan ke DPR RI.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Polemik hilangnya frasa `madrasah` dari RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus berlanjut. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) berdalih frasa tersebut digeser ke pasal penjelasan.
Beredarnya salinan yang dianggap sebagai RUU Sisdiknas di masyarakat menimbulkan berbagai polemik, termasuk yang terbaru adalah anggapan dihilangkannya kata ‘madrasah’ pada RUU Tersebut.
Menurut Ahmad Rizal, selain ahistoris terhadap perjalanan pendidikan nasional, kebijakan yang dikeluarkan Mendikbudristek dianggap sudah tidak memiliki keadaban dan melawan pembukaan UUD 1945, menyusul dihapusnya pendidikan formal Madrasah dalam RUU Sisdiknas.