Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan telah merangkul berbagai pihak, dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional.
Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) mendesak DPR menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Alasannya, pandemi Covid-19 memicu dampak yang luar biasa di antaranya learning loss. Karena itu, setiap pemangku kepentingan pendidikan termasuk pusat dan daerah, seharusnya mengerahkan sumber daya untuk memulihkan kehilangan pengalaman belajar.
Komisi X DPR RI menerima masukan konstruktif untuk RUU Sisdiknas. Kali ini masukan diberikan salah satunya oleh Majelis Adat Kerajaan Nasional (MAKN).
Frasa swasta dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dihapus. Hal itu bertujuan agar tidak ada dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta.
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa Pihaknya tegas memperjuangkan aspirasi guru Paud dalam Revisi UU Sisdiknas
Selain sudah tidak lagi menjadi faktor penentu kelulusan, lanjut Hamid, hasil ujian nasional juga tidak digunakan lagi sebagai syarat masuk perguruan tinggi.
RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas, Nadiem: Apa Boleh Buat?