Komisi X DPR RI menerima masukan konstruktif untuk RUU Sisdiknas. Kali ini masukan diberikan salah satunya oleh Majelis Adat Kerajaan Nasional (MAKN).
Frasa swasta dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dihapus. Hal itu bertujuan agar tidak ada dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta.
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa Pihaknya tegas memperjuangkan aspirasi guru Paud dalam Revisi UU Sisdiknas
Selain sudah tidak lagi menjadi faktor penentu kelulusan, lanjut Hamid, hasil ujian nasional juga tidak digunakan lagi sebagai syarat masuk perguruan tinggi.
RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas, Nadiem: Apa Boleh Buat?