Respon Pimpinan DPR Soal Kemerosotan Laporan Harta Ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan angka kepatuhan anggota DPR RI melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bamsoet menekankan, penting disadari bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, hanya dapat dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif.
Hal itu diungkap Firli dalam webinar bertajuk `Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9).
Ditekankan Firli, ketaatan melaporkan harta kekayaan sepatutnya dilakukan sebelum, selama dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Kalau sekarang memang hanya Komisaris dan Direksi beserta pejabat tingkat 1 di BUMN Induk saja yang dimintai LHKPN. Rencana Erick Thohir sebagai Menteri BUMN sangat progresif dan layak diapresiasi karena langkah ini akan mengurangi keinginan prilaku korup di semua entitas anak, cucu dan afiliasi BUMN.
Sebab LHKPN itu harus dijadikan barometer transparansi pendapatan dan kekayaan yang dimilikinya.
Kalau beberapa yang kemarin sudah menyampaikan ke kita LHKPN itu harus dimasukkan pada saat pandemi. Mereka biasanya dibantu TA (tenaga ahli), oleh staf, nah kita kan WFH (work from home) semua sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH.
Pada dasarnya rencana tersebut baik dan memang perlu didukung. LHKPN ini juga perlu untuk meningkatkan integritas serta transparansi para pejabat BUMN yang selama ini tak pernah diwajibkan melaporkan harta.
Pahala menjelaskan saat ini tim penindakan dan pencegahan KPK punya pola kolaborasi baru dalam penanganan dan pengembangan kasus.