Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan data itu bersarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai dari yang tersbesar sampai yang terkecil.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pejabat yang kaya bukan jaminan tidak akan melakukan korupsi.
Melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2019, Sakti Wahyu Trenggono sebagai calon Menteri KKP memiliki harta sebanyak Rp1,9 Triliun.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, enam orang menteri baru pada Kabinet Indonesia Maju pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sandiaga Uno menyampaikan harapannya kepada KPK untuk dapat terus mendampingi dan mengawal program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tahun 2021
Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.
Total harta yang dimiliki Novi sebenarnya senilai Rp119.347.534.669 namun ia juga tercatat memiliki utang Rp2,45 miliar
Atas dasar itu, KPK mengimbau Andhika untuk melaporkan LHKPN seseuai dengan peraturan perundang-ubdangan yang berlaku.
KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang.
Adapun rinciannya yakni Eksekutif 294.864 (96,44 persen), Legislatif 17.923 (89,27 persen), Yudikatif 19.473 (98,46 persen), dan BUMN/BUMD 31.378 (98,15 persen).