BPK juga menemukan pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada eks LBM Eijkman, serta tiga KST BRIN tidak update dan sebagian belum diketahui keberadaannya.
Akademisi nilai program Food Estate di Kalteng sudah tepat
Sikap kritis para ilmuwan dan peneliti adalah hal yang lumrah. Sejak dulu para peneliti politik LIPI kritis di media terkait perpolitikan tanah air. Cuma terkait kelembagaan iptek atau BRIN, sikap kritis para peneliti ini muncul terutama pasca peleburan kelembagaan iptek ini ke dalam BRIN. Ini kan artinya ada ketidakpuasaan terhadap bentuk kelembagaan, tata kelola dan pimpinan lembaga iptek yang ada.
Ini adalah bentuk kemalasan dan masa bodoh pemerintah atas pengembangan teknologi hankam dan kedirgantaraan nasional. Kasus ini kan membuat kita berang. Betapa pemerintah senangnya hanya jalan pintas impor produk bangsa lain. Sementara alergi dengan riset dan inovasi anak bangsa.
Lebih baik BRIN segera bereskan masalah kelembagaan, aset, SDM, anggaran riset yang morat-marit, serta fokus pada agenda riset nasional strategis. Jangan ulangi lagi kekeliruan riset seperti dalam kasus riset minyak goreng yang kontroversial. Jangan sampai terkesan riset BRIN hanya sekedar menjadi stempel pembenar pendapat dari para petinggi negara.
Pihak dari PT Bank Syariah Indonesia itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Menurut saya BRIN bukan saja tidak mampu mengkonsolidasikan anggaran riset dari berbagai badan litbang kementerian teknis, namun juga tidak mampu menahan agar anggaran riset tersebut tidak dialihkan untuk kegiatan nonriset di kementerian teknis. Dengan peleburan 34 lembaga Iptek kedalam BRIN, praktis anggaran riset pemerintah terpusat di dalam BRIN, yang pada tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 2.2 triliun atau 0.01 persen terhadap PDB.
Harus diakui, integrasi kelembagaan Iptek yang dimaknai dengan peleburan seluruh lembaga litbang ke dalam BRIN, satu lembaga superbody yang sentralistik, menuai banyak pertentangan.
Kini saatnya Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ibu Mega mengambil sikap tegas untuk mengusulkan kepada Presiden Jokowi soal penggantian Kepala BRIN. Ketua Dewan Pengarah memiliki kewenangan dan kapasitas untuk itu dalam rangka menjaga arah agar BRIN tetap konsisten sesuai dengan cita-cita pembentukannya.