Kalangan dewan menilai keputusan pemerintah untuk menggabungkan semua Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) riset ke dalam BRIN dapat melanggar Undang Undang. Karenanya, keputusan tersebut perlu dilakukan pengkajian secara ulang dan cermat.
Kalangan dewan mengingatkan pemerintah untuk fokus mempercepat riset dan produksi vaksin Merah Putih yang dikembangkan Konsorsium Riset Covid di bawah koordinasi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
Harus benar-benar transisi yang mulus.
Ada perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas Iptek dengan Perpres 33/2021
Balitbang Pertanian memiliki ciri khas yang spesivic untuk merespon persoalan-persoalan mendesak.
nafsu besar tenaga kurang.
BPPT Punya Delapan Fokus Pengembangan Teknologi
Perpres 33/2021 yang meleburkan LIPI dan BPPT padahal dua lembaga/badan ini dibentuk berdasarkan PP. Bahkan Batam dan Lapan yang dibentuk berdasarkan UU juga silebur melalui Perpres.
Perpres 33/2021 yang meleburkan LIPI dan BPPT padahal dua lembaga/badan ini dibentuk berdasarkan PP. Bahkan Batam dan Lapan yang dibentuk berdasarkan UU juga silebur melalui Perpres.
BRIN seyogianya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek