Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai, Tugas dan fungsi organisasi BRIN, sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut, sangat tambun. Dikhawatirkan akan banyak fungsi yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
Lazimnya Dewan Pengarah hanya berwenang memberi arahan, pandangan dan rekomendasi terhadap kebijakan dan program yang akan dilaksanakan suatu lembaga. Tidak sampai berwenang memberi persetujuan atau melaksanakan tugas tertentu.
Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, fungsi Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbudristek. Sebelumnya Kemenristek memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan; koordinasi pelaksanaan kebijakan; serta pengawasan dan evaluasi pembangunan riset dan teknologi. Kini fungsi-fungsi itu tidak ada dalam Kemendikbudristek. Kemendikbudristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti.
Ini kan terkesan kekuasaan takut menghadapi proses hukum. Takut kalah dalam persidangan MK, yang dari sana berpeluang terungkap bahwa proses pembentukan regulasi di tingkat eksekutif tidak akurat alias sembrono.
BRIN mendapat penghargaan atas implementasi teknologi nuklir dalam pertanian. Ke depan, tentu kita berharap kiprah BRIN di bidang lainnya agar kita bisa berdaulat dalam hal teknologi dan tidak selalu ketergantungan dengan teknologi bangsa lain
Pemerintah harus berpikir masak untuk mengkomersialisasikan kebun raya nasional kita. Jangan sampai gagasan untuk mendapatkan untung melalui eksploitasi aspek wisata kebun raya malah menuai buntung.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) harus fokus meningkatkan kinerja inovasi Indonesia melalui penataan lembaga dan pengembangan program yang komprehensif.
BRIN hadir menjabarkan politik Indonesia Berdikari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) lewat upacara kenegaraan yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Dengan kondisi ini, menurut saya, terbuka lebar peluang politisasi riset. Apalagi Ketua Dewan pengarah BRIN memiliki kewenangan yang lumayan besar, termasuk membentuk satuan tugas khusus.