I Gusti Ngurah diperiksa sebagai saksi untuk didalami soal perkara di MA yang ditangani Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Kamis (16/2).
Tersangka yang dimaksud merupakan pemberi suap kepada hakim yustisial MA, Edy Wibowo
Suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Putusan MA tersebut, memperkuat keputusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menjatuhkan pidana kepada Alvin Lim selama empat tahun dan enam bulan penjara
Komisi III sudah bersurat melalui pimpinan DPR pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal supaya proses peradilan itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum.
Keterlibatan Gazalba dalam perkara ini akan didalami melalui pengumpulan alat bukti
Dadan bisa dijerat sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Ya tentunya kami berharap dalam sidang sidang MK, para hakim MK juga melihat dinamika yang ada, pertimbangan dari DPR, pertimbangan dari pemerintah, dan harapan orang banyak, tentunya yang ingin juga melihat demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.
Pemberhentian ini terkait tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hasbi Hasan bakal bersaksi untuk dua terdakwa selaku pengacara yakni, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.