Pihak dari PT Bank Syariah Indonesia itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kemenkumham menjelaskan alasan penerapan batasan usia bagi calon anggota KPK seperti digugat Nurul Ghufron ke MK.
KPK menyatakan bahwa keterlibatan Hasbi Hasan akan dibuka dipersidangan perkara ini.
KPK turut memanggil Customer Service “Harga Kurs”/PT Sugi Internasional Valas cabang Jakarta atau staf yang yang mewakilinya.
Nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
KPK menduga Wahyudi menyuap sebesar Rp3,7 miliar kepada tersangka Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo.
I Gusti Ngurah diperiksa sebagai saksi untuk didalami soal perkara di MA yang ditangani Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Kamis (16/2).
Tersangka yang dimaksud merupakan pemberi suap kepada hakim yustisial MA, Edy Wibowo
Suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.