Nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
KPK menduga Wahyudi menyuap sebesar Rp3,7 miliar kepada tersangka Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo.
I Gusti Ngurah diperiksa sebagai saksi untuk didalami soal perkara di MA yang ditangani Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Kamis (16/2).
Tersangka yang dimaksud merupakan pemberi suap kepada hakim yustisial MA, Edy Wibowo
Suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Putusan MA tersebut, memperkuat keputusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menjatuhkan pidana kepada Alvin Lim selama empat tahun dan enam bulan penjara
Komisi III sudah bersurat melalui pimpinan DPR pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal supaya proses peradilan itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum.
Keterlibatan Gazalba dalam perkara ini akan didalami melalui pengumpulan alat bukti
Dadan bisa dijerat sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.