Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi penegak hukum termasuk KPK untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhinya minimal alat bukti.
Ketua DPR Setya Novanto kembali lolos dari jeratan hukum setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
Hakim Cepi memerintahkan KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Permintaan agar Setnov mundur dari pimpinan partai Golkar datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Akbar Tandjung.
Bukti rekaman itu akan diputarkan pada sidang praperadilan Setnov kemarin. Akan tetapi hakim tunggal Cepi Iskandar tak mengizinkan.
Pihak yang diduga kecipratan uang dari proyek e-KTP adalah anggota dan pimpinan Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP
Partai Golkar mengisyaratkan bahwa Setya Novanto (Setnov) bakal kalah melawan KPK di Praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) masih dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta. Foto Setnov sedang terbaring dirawat beredar di media sosial.
Tim kajian elektabilitas merekomendasikan agar Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).