Pemeriksaan Terbit Rencana dilakukan di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 13.30 WIB, Senin (7/2).
PT Nindya Karya merupakan pertama kalinya diadili dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi.
Terbit Rencana merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
PLN mendapat masukan untuk memperbaiki tata kelola, proses bisnisnya agar lebih transparan, kredibel, efisien, dan efektif supaya menutup ruang untuk KKN.
Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait perhitungan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.
Pendalaman aliran suap Abdul Gafur salah satunya dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco.
Kerja sama ekstradisi ini diyakini bisa memperluas pencarian KPK terhadap Harun.
Paulus menyandang status tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/2).