Ia bakal diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Itong Isnaeni Hidayat selaku hakim di PN Surabaya.
Hal itu merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK
Yoory dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022.
Hal itu didalami KPK lewat Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.
Hal itu ditelusuri penyidik lewat tiga orang saksi pada Rabu, (9/2).
KPK menduga terdapat delapan perusahaan dan satu orang yang memberikan suap ke Wawan dan Alfred dalam kasus dugaan suap perpajakan.
Pemanggilan terhadap Aco merupakan penjadwalan ulang. Di mana, Aco sebelumnya tak hadir dalam pemeriksaan lantaran dikabarkan tengah menjalani pidana.
Itong diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.