Lembaga Antikorupsi menduga aset tersebut berkaitan dengan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin Prayitno.
Angin Prayitno merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017.
Jaksa KPK akan melengkapi dakwaan dalam waktu 14 hari kerja.
Kepala daerah diharapkan dapar meningkatkan angka monitoring center of prevention (MCP) atau pemantauan pencegahan korupsi.
Hal itu diselisik keterangan saksi seorang swasta, Yoyo Sumarjo, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN
KPK akan memanggil setiap saksi berdasarkan pembuktian surat dakwaan dari para terdakwa.
KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara Angin sebelumnya.
Angin Prayitno Aji sebelumnya telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak.
SMS blast dipakai untuk menyampaikan pesan antikorupsi, termasuk mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemeriksaan pun dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.