Pembayaran denda dan uang pengganti ini terkait kasus korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya
Angin dinilai telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Soal kabar Panji Gumilang lakukan pencucian uang ke pihak eksternal, ini respon PPATK
Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Uang suap proyek itu diduga diterima oleh Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Uang hasil korupsi diduga mengalir ke BPKP untuk memanipulasi audit di PT Amarta Karya.
Wall Street Journal (WSJ) mengklaim bahwa negara tersebut membantu Moskow dengan menyediakan saluran bagi uang Rusia.
KPK menduga tersangka Catur Prabowo telah menempatkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk uang dari hasil korupsi dimaksud.
Uang itu diduga disamarkan Catur Prabowo ke jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya.
Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).