Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, Marsem, mengajukan kasasi atas perkara yang menjeratnya ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Rafael Alun melalui tim kuasa hukumnya dalam nota keberatan atau eksepsi.
KPK menduga uang hasil korupsi Lukas Enembe turut mengalir ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation atau penerbangan yang ada di Jakarta dan luar negeri.
Aliran uang korupsi itu diduga mengalir ke kantong eks Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo dan tersangka lain.
Ernie Meike berpeluang dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
Dalam surat dakwaan Rafael Alun, Ernie Meike Torondek disebut bersama-sama melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dia melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi terkait perpajakan dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
OJK menjalankan kewenangan disgorgement, yang berarti uang dari kejahatan fraud (penipuan) diberikan kepada investor yang mengalami kerugian
Adapun lokasi uang turut digeledah tim penyidik yakni Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, termasuk ruang kerja Wali Kota Bima.