KPK dihuni oleh orang sakti. Dimana, orang sakti tersebut dapat mempengaruhi seluruh kebijakan di internal institusi pemberantasan korupsi itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, KPK menahan sejumlah barang sitaan dari koruptor.
Pansus Hak Angket KPK mempertanyakan soal barang sitaan dan rampasan di Rupbasan yang notabene di bawah Ditjen Pas Kemenkumham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban.
KPK akan menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebar informasi hoax atau bohong.
KPK melindungi saksi tanpa melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bolehkah?
LPSK menyebut tidak ada kewenangan bagi lembaga lain untuk mengelola safe house atau rumah aman bagi para saksi dan korban.
ICW menilai kinerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupwsi (KPK) hanya untuk mencari-cari kesalahan lembaga ad hoc tersebut.
ICW menilai kinerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupwsi (KPK) hanya untuk mencari-cari kesalahan lembaga ad hoc tersebut.