Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (Raker) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Partai Golkar tidak setuju dengan usulan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat untuk membekukan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyindir anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak terbatas. Jadi, sangat wajar jika KPK dengan mudah menyelidiki kasus tindak kejahatan korupsi.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk membubarkan atau membekukan sementara lembaga ad hoc tersebut.
KPK disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) terkait barang sitaan dari sejumlah koruptor yang tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo dinilai ingin membubarkan DPR RI. Hal itu terkait ancaman pasal obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terhadap seluruh anggota Pansus KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai telah melakukan "abuse of power".
Penyidik independen di KPK dinilai tidak sah. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa penyidik dan penuntut umum yang definitif diangkat KPK.
Pansus Hak Angket KPK akan segera memanggil mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahadjo.
Friksi di KPK dinilai sudah tidak wajar. Friksi itu bahkan sangat tidak sehat karena menggambarkan terjadinya subordinasi atau lahirnya komisioner bayangan atau raja-raja kecil di KPK.