KPU diminta untuk berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Hal itu terkait kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses PAW Anggota DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku, Caleg PDIP Harun Masiku sudah berada di luar negeri sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Caleg DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku sudah berada di luar negeri.
Dokumen yang telah disita itu akan dikonfirmasi lebih lanjut terhadap para saksi yang akan dipanggil untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam proses penyidikan
KPK terus mengejar terhadap calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku. Dimana, Harun buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Isu yang diembuskan oknum tertentu dan disebarkan kepada media terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah mendiskreditkan PDI Perjuangan (PDIP).
Komisi II DPR mencecar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait dugaan pelanggaran etik.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menyampaikan, konstruksi kasus yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dinilai penipuan.