Usulan DPD RI tidak ada lagi ambang batas 20 persen dari peroleha suara sah secara nasional atau 25 persen dari perolehan kursi, saya kira peluang amandemen ini ada tidak hanya sekedar penataan kelembagaan.
Aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) bisa merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Hal ini memungkinkan sosok kredibel dan potensial tidak bisa maju dalam pemilihan umum.
Dalam kesempatan itu, pengurus IPHI menyatakan dukungan untuk program kerja DPD RI.
Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensil, agar presiden terpilih punya dukungan kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.
Apakah Presidential Threshold sesuai dengan Konstitusi? Jawabnya adalah tidak. Ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama.
Kenapa partai takut membuka ruang calon presiden independen, karena akan menjadi ancaman terhadap kekuasaan mereka hari ini.
Justru yang terpenting adalah mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang membatasi peluang putra/putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden.
Ingat presidential threshold 20 persen
Wacana amendemen yang dilontarkan DPD RI karena ingin membongkar ketidakadilan.
Ambang batas pencalonan Presiden sebaiknya dapat memberikan ruang bagi partai yang sudah melampaui parliamentary threshold (PT) untuk mencalonkan capres di pilpres 2024 mendatang.