Sejumlah akademisi kembali melayangkan gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah akademisi kembali melayangkan gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah akademisi kembali melayangkan gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai sebagai tindakan radikal.
Pada Pileg 2009, diterangkan Titi, ambang batas parlemen ditetapkan 2,5 persen dengan jumlah peserta 38 parpol. Kemudian di Pileg 2014, ambang batas parlemen adalah 3,5 persen dengan jumlah peserta 12 persen
Putusan MK yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) dinilai tidak rasional.
Presidential threshold dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR dinilai sebagai lelucon politik.
Partai Gerindra tidak mempersoalkan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 2019.
Meski seluruh anggota DPR yang hadir saat pengambilan keputusan UU Pemilu kuorum, ada sosok yang menjadi penentu UU tersebut bisa disahkan. Siapa dia?
Yusril Ihza Mahendra bakal mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu itu ke MK setelah ditandatangani oleh presiden dan dimuat dalam lembaran negara.