Pemerintah tak bisa memaksakan kehendak terkait usulan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Pemerintah masih ngotot usulan presidential threshould atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Pansus RUU Pemilu kembali harus menunda pengambilan keputusan terkait empat isu krusial. Sebab, Pansus RUU Pemilu masih mengalami kebuntuan.
Empat isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu diserahkan ke fraksi di DPR. Sedangkan, isu presidential threshold masih alot.
DPR akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait pembahasan RUU Pemilu yang masih mengalami kebuntuan. Bagaimana sikap Ketua MPR?
Jika Presiden tidak bisa bertemu dengan para ketua umum parpol, Partai Demokrat mengusulkan agar Menkopolhukam Wiranto mewakili presiden bahas Presidential Threshold.
DPR akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait pembahasan RUU Pemilu yang masih mengalami kebuntuan.
Sikap pemerintah terkait usulan angka ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen dinilai tidak masuk akal.
Pemerintah diminta untuk mematuhi konstitusi terkait Presidential threshold yang tetap ngotot sebesar 20 persen.