Pembahasan lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diharapkan dapat segera diselesaikan.
Pansus RUU Pemilu terpaksa harus menunda mengambil keputusan. Sebab, sejumlah pasal krusial belum tuntas dan masih dalam perdebatan.
Pansus RUU Pemilu masih berkutat soal perdebatan besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019.
Presidential threshold masih dalam pembahasan Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR.
Partai Gerindra tetap ngotot presidential threshold atau ambang batas dukungan partai atau gabungan partai untuk calon presiden dihapus.
Mayoritas fraksi di DPR sepakat menghapus presidential threshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam RUU Pemilu.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih menyisakan sejumlah isu krusial. Salah satunya terkait presidential threshold yang masih dalam perdebatan.
Partai Golkar mengusulkan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang patas perolehan suara di parlemen sebesar 10 persen.
Apakah semua parpol peserta pemilu secara otomatis berhak mengusung calon presiden, atau sebaliknya harus ada syarat-syarat persentase jumlah perolehan suara untuk dapat mengusung capres (presidensial threshold)?
Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas masuk parlemen dinilai sudah tidak relevan diterapkan dalam sistem Pemilu serentak pada 2019 nanti.