Politikus PKB, Lukman Edy
Jakarta - Pansus RUU Pemilu terpaksa harus menunda mengambil keputusan. Sebab, sejumlah pasal krusial belum tuntas dan masih dalam perdebatan.
Dimana, alokasi 15 kursi tambahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 masih belum final. Selain itu, ada empat isu krusial lainnya yang masih dalam perdebatan Pansus RUU Pemilu, yakni ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, sistem pemilu, dan konversi suara menjadi kursi.Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi mengatakan, setelah melakukan lobi kurang lebih dua jam, masih ada hal yang harus diperbaiki. Misalnya, distribusi daerah pemilihan (dapil) yang masih harus diperbaiki karena ada masalah jumlah penduduk.Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
"Kami berikan tugas kembali ke pemerintah karena ada koreksi jumlah penduduk," kata Lukman sebelum menutup rapat.
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold


























