Ketum PAN, Zulkifli Hasan
Jakarta - Sejumlah akademisi kembali melayangkan gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, gugatan atas UU merupakan hak setiap warga negara."Warga negara yang menggugat ya itu hak mereka. Itu lah negara demokrasi negara hukum," kata Zulkifli, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/6).Untuk itu, Zulkifli menyerahkan proses hukum tersebut kepada MK. Menurutnya, apapun yang diputuskan MK nanti, maka seluruh warga negara wajib untuk melaksanakannya. "Terserah MK lah. Lalu apa yang diputuskan MK itu sah hukum," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilpres 2019 presidential threshold Zulkifli Hasan






















