Aturan Presidential Threshold sebesar 20 persen diakui menjadi salah satu faktor dari beratnya pencapresan dalam Pemilu Presiden.
Dampak PT nol persen secara otomatis akan memberikan hak penuh kepada rakyat untuk memajukan dan memilih Capres dan Cawapres-nya
Yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai dan menyatakan presidential threshold bertentangan dengan UUD 45 bukan partai politik, tokoh politik, atau masyarakat, tapi MK.
Dulu, atas nama rakyat, mereka membuat, menyetujui dan mendukung Presidential Threshold. Sekarang, atas nama rakyat, mereka mendadak anti Presidential Threshold. Jadi sebenarnya keinginan rakyat itu yang mana? Atau ini keinginan pribadi dengan mengatasnamakan rakyat?
Kemana-mana bicara politik atas nama DPD RI itu tidak boleh. Misalnya gugat president threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi nol persen. Itu kan untuk kepentingan pribadinya agar bisa nyapres 2024. Itu tidak boleh.
Apa hubungannya menggugat Presidential Threshold ke MK dengan people power untuk menghentikan pemerintahan Jokowi?
Kami dipilih dalam Pemilihan Umum melalui jalur peserta Pemilu Perseorangan. salah satu fungsi dan tugas kami adalah melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang, untuk memastikan bahwa Undang-Undang tersebut memenuhi tiga unsur hakiki hukum.
Kita harus bereskan tiket palsu atau tiket kadaluwarsa itu, setelah itu baru masalah electoral threshold pada pemilu terbaru di 2024 itu.
Jadi, demokrasi Indonesia harus diselamatkan, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak aternatif calon Presiden.