Demi kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara Indonesia, maka aturan Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, seperti tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya dihapuskan.
Penerapan PT, bertentangan dengan rights to candidacy dan pemenuhan hak memilih. Sebab, PT bertentangan dengan kesetaraan parpol dalam pemilu. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan jika PT tidak relevan dengan sistem pemilu serentak.
Amandemen konstitusi yang dilakukan pada periode 1999-2002, dinilai Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, sebagai sebuah kecelakaan konstitusi.
Kami ingin menguatkan bahwa wacana Presidential Threshold 0 persen itu terus kami perjuangkan.
Tentu ini bagian dari upaya kita untuk memperbaiki demokrasi dan proses legitimasi kepemimpinan nasional.
Sikap hakim yang meminta pihak-pihak pengusul Judicial review memperkuat argumentasinya, merupakan perkembangan positif sikap MK yang menandakan Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi mulai bersikap kritis obyektif.
Presidental threshold 0 persen ini banyak mudharatnya
Pemberlakuan ambang batas (threshold) pada calon presiden dan parlemen juga dinilai menghalang-halangi munculnya potensi kepemimpinan nasional.
Hegemoni politik yang tidak relevan dengan semangat demokrasi ini harus kita akhiri. Bahwa benar konstitusi mensyaratkan partai politik sebagai kendaraan politik capres, tapi Parpol tidak bisa mengklaim menjadi pihak yang paling baik dan paling berjasa dalam membangun demokrasi.