Empat lembaga tersebut ialah Pusat Penguatan Karakter, Pusat Prestasi Nasional, Pusat Data Teknologi dan Informasi, dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Nadiem Makarim mengubah aturan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer.
Sebab jumlahnya naik, maka besaran yang akan diterima oleh masing-masing siswa juga akan mengalami kenaikan.
Hal ini dilakukan untuk mendorong pelaporan dan BOS yang lebih transparan dan akuntabel, selain pula dapat diakses oleh masyarakat dan orang tua siswa.
Kebijakan mempermudah pengajuan gelar profesor diharapkan tetap dipertahankan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju ini tampil dengan potongan rambut baru yang lebih tipis di kedua sisi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menyoroti ranking perguruan tinggi Indonesia di level dunia.
Nadiem Anwar Makarim menggarisbawahi bahwa penghapusan tenaga honorer, sebagaimana yang direncanakan DPR dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak akan menyentuh guru honorer di sekolah.
Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa porsi 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh digunakan untuk membiayai guru honorer baru.