Pembayaran uang pengganti oleh adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Hukuman tersebut dikabulkan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kami mohon putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini.
Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA.
Kyiv memuji putusan itu sebagai "kemenangan penuh" dengan mengatakan akan terus mengejar kasus itu "sampai warga Ukraina dapat kembali ke kehidupan normal."
Lembaga Antikorupsi mau mempelajari putusan kasasi Edhy terlebih dahulu untuk menetapkan pasal TPPU.
Beberapa putusan MA terkait dengan perkara-perkara yang ditangani KPK ini dari sisi kami memang sangat mengecewakan.
Azis bakal menjalani pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta
Itong aktif mendekati sejumlah pihak yang berpekara dengan menjanjikan putusan perkaranya sesuai dengan permintaan