Ketua Umum PP SDI M. Adrean Saefudin mengatakan setidaknya ada lima kejanggalan dari putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021.
Putusan MA ini lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat.
Hukuman ini lebih rendah dari putusan PN Jakarta Timur yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Rizieq di kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab.
Bahwa putusan MA yg mengoreksi PP 99 itu adalah ikhwal yg tepat dan sudah sesuai dengan filosofi dasar pemasyarakatan. Dimana filosofi pemasyarakatan sudah jauh meninggalkan filosofis retributif (pembalasan), detterence (penjeraan) dan resosialisasi.
Tanggapan ini disampaikan jelang sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim, yang dijadwalkan pada Senin, (1/11).
Ditjenpas Kemenkum HAM akan memberikan hak kepada seluruh narapidana sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Dalam gugatan dikatakan, sejak penyidikan pada 15 September 2021 hingga hari ini, Jumat (29/10), belum ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Telah diputus perkara no 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara.