Sidang etik Lili sedianya dilaksanakan pada Senin (5/7) lalu. Namun sidang ditunda lantaran Lili mangkir.
Sri Utami merupakan terpidana perkara korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian ESDM Tahun 2012.
Berdasarkan LHKPN yang dikeluarkan KPK, pada 2018 harta Suharso hanya Rp84 juta. Sedangkan, pada 2019 jadi Rp59 miliar,
Hal itu didalami melalui pemeriksaan saksi atas nama Bayu Satria Irawan selaku karyawan Pertamina.
Hal itu diselisik penyidik KPK melalui pemeriksaan empat Anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019.
KPK menduga aliran uang itu mengalir kepada pihak yang terkait dengan perkara.
Selain menelusuri aset, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Richard.
Mereka menjadi saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.
Enrico diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Suap itu diduga berkaitan dengan kasus persetujuan izin prinsip gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020