Lili mangkir karena mengikuti agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Nusa Dua, Bali.
Lili sedianya disidang etik atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).
Firli mengatakan tak pernah terlintas sedikitpun di benaknya untuk menggaet dukungan atau berupaya memaksimalkan peluang di arena Pilpres.
Para saksi juga didalami oleh penyidik KPK terkait penarikan uang pada rekening Kopanti Jawa Barat untuk pihak tertentu dalam perkara ini.
Alasan Dewas KPK menunda sidang, dikarenakan Lili tidak bisa hadir.
Pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 – 2020.
Dia diperiksa untuk tersangka Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.
Selain penelusuran aset, penyidik KPK juga mendalami dugaan sejumlah uang yang diterima oleh Richard.
Dugaan aliran uang itu akan didalami jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek IPDN dengan terdakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya,
KPK juga meyakini dewas akan menyampaikan hasil sidang etik Lili tersebut kepada masyarakat secara transparan.