Partai Demokrat, PKB, dan PKS masih konsisten tidak mengirim anggotanya ke Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, DPR telah membentuk pansus angket KPK.
Fraksi PKB salah satu dari tiga fraksi di DPR yang masih konsisten tidak mengirim kadernya ke Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pansus RUU Pemilu terpaksa harus menunda mengambil keputusan. Sebab, sejumlah pasal krusial belum tuntas dan masih dalam perdebatan.
Pansus mengancam bakal memanggil paksa KPK dengan menggunakan aparat kepolisian.
Formappi menyebut bahwa Pansus Hak Angket KPK ibarat jalan tikus gelap yang memiliki kecenderungan negatif.
Dana sebesar itu digunakan untuk kerja selama 60 hari, termasuk untuk membiayai aktivitas di luar rapat-rapat formal di Parlemen.
Pansus RUU Pemilu masih berkutat soal perdebatan besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pemilu 2019.
PAN bahkan memutuskan mengirim anak dari mantan Ketua Umum PAN Amien Rais, Hanafi Rais untuk bergabung dengan Pansus saat rapat Pansus sedang berjalan.
Nama mantan pimpinan Komisi II DPR itu disebut dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.