Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan meminta DPR untuk menolak Perppu No. 1 Tahun 2020 dan menggantinya dengan APBN-P. Dia menilai Perppu No. 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konsitusi.
Pemotongan ini terjadi pada semua lembaga negara dan kementerian yang menggunakan APBN. Anggaran MPR Tahun 2020 berkurang sebesar Rp 27 miliar. Pemotongan anggaran ini untuk penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 oleh pemerintah. Pimpinan MPR juga rela tidak mendapat THR untuk penanggulangan COVID-19
Dari hasil refocusing APBN, Pemerintah Pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405 triliun
Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi.
Tersedia pendanaan sebesar hampir Rp70 Triliun untuk APBN 2020.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong Pemerintah melalui KSSK menyamakan persepsi dan menghitung dengan cermat seberapa besar dampak pandemi Corona (Covid-19) terhadap ekonomi dan keuangan nasional.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengimbau pemerintah untuk segera mengajukan revisi atau perubahan APBN 2020. Hal itu dalam rangka memperkuat efektivitas dan fleksibilitas penggunaan APBN 2020.
Pandemi virus Corona telah memukul perekonomian nasional begitu kuatnya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 harus diubah, bila tidak ingin target yang telah dipatok melenceng terlalu jauh.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Kemenkes sebesar Rp57,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Khusus untuk hortikultura, pihaknya menargetkan penyerapan dana KUR hingga Rp 6,39 triliun atau enam kali lipat lebih besar daripada anggaran APBN Hortikultura.