DPR RI menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 dengan agenda tunggal yakni mendengarkan tanggapan Pemerintah terhadap pandangan fraksi atas KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2021.
Hingga akhir Mei 2020 realisasi pendapatan negara baru mencapai Rp664,3 triliun atau 37,7 persen dari target sebesar Rp1.760,9 triliun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 kelak akan menghadapi tantangan yang berat ke depan. Untuk itu, butuh reformasi pengelolaan anggaran tahun 2021.
Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sudah disampaikan Pemerintah kepada DPR RI.
Djusman mengaku setuju soal desakan agar PT Waskita Karya diblacklist dan tidak lagi diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan proyek-proyek yang dananya bersumber dari APBN dan hanya bisa mengerjakan proyek investasi dari BUMN.
PSN untuk R80 diberikan dengan catatan, antara lain, pendanaan tanpa APBN, tidak ada jaminan dari pemerintah, dan pendanaan
Dari hasil rapat tersebut, Komisi X DPR RI menyetujui pemotongan anggaran Kemenpora RI sebesar Rp.564.814.465.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus empat belas juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) pada APBN TA 2020
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 yang mengatur perubahan postur dan perincian APBN 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19.
Komisi X DPR RI belum dapat menyetujui pemotongan anggaran Perpusnas pada APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp204.219.912.000,- atau 30,9 persen yang didasarkan kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.