Pemecatan 51 pegawai itu dilakukan saat KPK membutuhkan 100 pegawai tambahan di divisi penindakan.
Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.
Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.
Hal itu disampaikan Alex sapaan Alexander, saat pengumuman pemecatan 51 pegawai yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Keputusan itu diambil setelah Pimpinan KPK menggelar rapat untuk membahas nasib para pegawai itu.
Dalam suratnya, ia meminta Komisaris Jenderal Firli Bahuri ditarik dari Ketua KPK.
Pertemuan akan dilakukan bersama dengan BKN, dan Kemenpar RB.
Hal itu merespon kontroversi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang belum berakhir
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Kalangan dewan mempertanyakan maksud pelaporan yang dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terhadap Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.