Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan dari 75 pegawai yang telah dinonaktifkan karena tidak lulus TWK tersebut.
Pengaduan para pegawai tersebut terkait tidak lolosnya dalam asesmen TWK dan penonaktifan 75 pegawai KPK
Kalangan dewan meminta semua pihak untuk segera mengakhiri isu yang seolah-olah menempatkan tarik ulur masalah 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai persoalan perbedaan sikap antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, bahkan bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan keinginan besar Firli.
Mereka dilaporkan ke Dewas karena diduga melanggar kode etik dan bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
75 pegawai yang melaporkan seluruh pimpinan KPK merupakan pegawai tidak lulus dalam asesme TWK dan saat ini dibebastugaskan oleh Firli Bahuri.
Pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut harus ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah.
Alih status menjadi ASN seharusnya tidak merugikan pegawai KPK.
Jokowi mengatakan hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan dari KPK.