Hal itu diungkap Ahli Tata Niaga Minyak Goreng dan Industri Sawit, Wiko Saputra yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh JPU.
Dia mengakui ada distorsi harga antara nilai keekonomian dengan HET minyak goreng.
Dia juga menegaskan bahwa tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran.
Tiga grup itu adalah Wilmar, Musim Mas, dan Sinas Mas
Kerugian tersebut disebabkan kebijakan HET yang mengharuskan produsen menjual minyak dengan harga Rp14 ribu
Demikian diungkapkan Ketua Umum APPSI Sudaryono saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi CPO dan turunannya.
Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan yakni, Sub Koordinator Fungsi Evaluasi dan Pelaporan Statistik Badan Pusat Statistik (BPS), Wiji Tri Wilujeng.
Hal itu sesuai arahan Presiden tanggal 1 April 2022, di mama pemerintah memutuskan memberikan BLT.
HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya, sehingga pelaku usaha jadi merugi.
Pada keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu bahwa adanya peristiwa pemberian uang oleh Master.