Uang puluhan miliar itu diberikan oleh tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui perantara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan menemukan cukup bukti.
Jaksa KPK tak percaya soal bantahan Rafael Alun soal penerimaan uang senilai Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, salah satu anak usaha Wilmar Group.
KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi sekitar Rp6 Miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group
Transaksi jual-beli rumah itu didalami jaksa KPK kepada Thio Ida saat dihadirkan sebagai saksi kasus Rafael Alun.
Thio Ida pun kerap mangkir dari pemeriksaan KPK saat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun bergulir pada tahap penyidikan.
KPK berpeluang mengusut dugaan pemberian gratifikasi senilai Rp6 miliar dari PT. Cahaya Kalbar kepada Rafael Alun Trisambodo.
Yandri Susanto : Perusahaan Besar Jangan Menggilas Usaha Penggilingan Padi Lokal