Penetapan tersangka TPPU itu merupakan hasil pengembangan dari kasus suap vonis lepas CPO.
Dua hakim itu ialah HM selaku hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dan HS selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mobil tersebut masih terparkir di Kantor Kejagung Jakarta Selatan.
Uang itu terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000
Kejaksaan Agung menetapkan pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka
Tiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang itu diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang suap Rp60 miliar itu untuk vonis lepas tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Salah satu yang ditetapkan tersangka ialah Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU),