Apabila informasi tersebut benar, ucap Anam, maka tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu sangat disayangkan.
Namun, penetapan tersangka dalam tragedi ini harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.
Tanggung jawab ini harus diambil PSSI agar tidak ada saling lempar kesalahan pada kejadian yang menewaskan 132 orang tersebut.
Fakta itu didapatkan dari 32 CCTV yang dimiliki aparat kepolisian.
Setelah laporan tersebut diterima, barulah ia berbicara mengenai langkah selanjutnya.
Jumlah penonton yang datang saat pertandingan Arema FC melawan Persabaya melampaui kapasitas Stadion Kanjuruhan.
Anam menyebut hal tersebut terkonfirmasi melalui berbagai temuan Komnas HAM terkait insiden tersebut
Video itu direkam oleh korban yang kemudian tewas.
Hal itu menanggapi ucapan Polri yang menyebut bahwa korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan bukan karena gas air mata, melainkan karena kekurangan oksigen.
Sudah cepat dan tepat. Karena itu tepat penindakan internal terhadap aparatur yang jika memenuhi unsur tindak pidana maka harus diproses terhadap siapapun termasuk aparat.