Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa hingga dituntut hukuman mati.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Terdakwa Linda yang juga mengaku istri siri terdakwa Teddy Minahasa dituntut 18 tahun penjara
Terdakwa mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara di kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa
Polri pastikan sidang etik terhadap tersangka kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dilakukan setelah keputusan inkrah
Linda Oujiastuti mengaku sebagfai istri siri tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa. Bahkan tidur bersama di kapal
Hal itu diungkapkan Linda dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba
Hotman Paris mempertanyakan surat tugas dari para jaksa di kasus Ferdy Sambo yang kini menjadi jaksa di kasus Irjen Pol Teddy Minahasa
Terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba Teddy Minahasa kembali jalani sidang dengan keterangan saksi.