Jaksa Penuntut Umum memberi tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa
Jaksa akan memberikan tanggapannya atas pembelaan dari terdakwa Teddy Minahasa.
Berkas dakwaan Teddy Minahasa terkait kasus narkoba telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diawali oleh PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. (BEER) yang sahamnya dicatatkan pada Papan Pengembangan BEI
Keterangan tersangka Teddy Minahasa berubah-ubah, penyidik akan melakukan konfrontir dengan tersnagka lainnya.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menatakan barang bukti 5 Kg disimpan di Kejaksaan.
Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk sembilan orang jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelumnya dinyatakan P21.
Polri harus profesional dalam menjalankan tugas. Kembalikan fungsi dan perannya sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat.
Sebelumnya Teddy menolak dilakukan pemeriksaan lantaran ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih oleh Teddy sendiri.
Sedangkan penanganan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin akan ditangani oleh Mabes Polri.