Itu sangat menyediakan. Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah.
Lagi-lagi proses kriminalisasi terjadi karena proses penyelidikan yang salah sejak awal.
Saya pribadi kaget dan kawan-kawan juga kaget pak ketua (Komisi III DPR Habiburrokhman) membuat statement yang menyatakan bahwa RUU KUHAP terancam tidak dilanjutkan, dan yang paling mengerikan akan dibatalkan.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan pihaknya akan hadir meski undangannya tidak resmi secara kelembagaan.
Dari pada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk, agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi.
Jadi belum final. Timus (tim perumus)-Timsin (tim sinkronisasi) masih lakukan pembahasan dan setelah bekerja nanti akan melaporkan kembali ke Panja. Panja nanti akan mengoreksi satu pasal, satu pasal, antara pasal yang satu dengan pasal lain. Dari norma ke norma. Akan dibahas satu per satu.
Saat ini Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja (Panitia Kerja).
Menurut kami, ini sangat tepat, jadi kami adopsi. ‘Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan’.
Dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.