Saat ini Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja (Panitia Kerja).
Menurut kami, ini sangat tepat, jadi kami adopsi. ‘Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan’.
Dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.
Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berjalan secara transparan dan terbuka.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penjelasan rinci kepada publik terkait perkembangan penyusunan RUU KUHAP.
Nanti kita cek. Kalau ada usulan kita akan kaji.
Kami memberikan kesempatan kepada rekan-rekan ini, sahabat-sahabat kami ini. Silahkan datang nih, ini rumah rakyat, rumah mereka gitu lho. Datang ke sini memberikan aspirasinya seperti apa.