Jadi begini, khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu ada mekanisme yang kewenangan itu diberikan kepada jaksa yang kita kenal dengan istilah Divert Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Ini hanya terhadap subjek hukum berupa korporasi.
Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295.
Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi.
Yang terpenting adalah bagaimana mewujudkan arah penegakan hukum yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Kita melakukan pembahasan DIM berdasarkan DIM substansi sesuai klaster.
Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.
Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum.
Nah bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan karena kalau dalam rancangan bukan maaf dalam tahap yang lama lebih banyak hak dari pelaku yang diakomodaai tapi hak dari korban itu sangat sedikit mungkin hanya bicara di satu pasal saja.