Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi. Selain itu, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR RI bertujuan utama untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.
Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan saya pikir kan sudah terbukti tidak (benar).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan memperlemah pemberantasan korupsi.
Itu sangat menyediakan. Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah.
Lagi-lagi proses kriminalisasi terjadi karena proses penyelidikan yang salah sejak awal.
Saya pribadi kaget dan kawan-kawan juga kaget pak ketua (Komisi III DPR Habiburrokhman) membuat statement yang menyatakan bahwa RUU KUHAP terancam tidak dilanjutkan, dan yang paling mengerikan akan dibatalkan.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan pihaknya akan hadir meski undangannya tidak resmi secara kelembagaan.
Dari pada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk, agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi.
Jadi belum final. Timus (tim perumus)-Timsin (tim sinkronisasi) masih lakukan pembahasan dan setelah bekerja nanti akan melaporkan kembali ke Panja. Panja nanti akan mengoreksi satu pasal, satu pasal, antara pasal yang satu dengan pasal lain. Dari norma ke norma. Akan dibahas satu per satu.