Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya revisi pasal-pasal terkait penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Sehingga dalam RKUHAP ini tentu dibutuhkan adanya satu kesepahaman bahwa harus ada batasan terkait dengan kewenangan yang akan diberikan kepada penyidik dalam menegakkan satu hukum kepada para pihak yang sedang berperkara.
Hingga saat ini masih ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam RDPU, Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar semua bisa diterima hadir di sini.
Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan.
Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampasan aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu.
Ya tadi sudah disampaikan kepada adik-adik mahasiswa bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak tumpang tindih.
Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi. Selain itu, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR RI bertujuan utama untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.
Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan saya pikir kan sudah terbukti tidak (benar).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan memperlemah pemberantasan korupsi.