Perubahan Kitab Hukum Acara Pindana (KUHAP) di Indonesia sudah selayaknya dilakukan. Ini alasannya.
DPR ungkap pembahasan RUU KUHAP pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga melakukan kunjungan spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka meminta masukan terkait isu dan perkembangan atas RUU KUHAP.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHAP yang baru harus dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menerima usulan Peradi SAI bahwa advokat mempunyai hak imunitas dalam pembahasan RUU Hukum Acara Pidana, atau biasa disebut KUHAP.
Ade Ary menjelaskan perpanjangan masa penahanan ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP
Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar.
Apakah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RUU KUHAP sangat diperlukan untuk menindaklanjut KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.